Artikel ini akan membahas dasar hukum perpajakan bagi atlet, jenis-jenis penghasilan yang dikenai pajak, dan contoh cara menghitung pajak bagi atlet.
Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai pajak bagi pengusaha dan bagi karyawan, maka mari bahas sedikit mengenai pajak untuk atlet.
Apabila ditinjau berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor For every-sixteen/PJ/2016, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan pajak. Salah satunya adalah penerimaan dalam bentuk natura, atau kenikmatan yang berbentuk apapun dan diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah.
Perlakuan perpajakan untuk atlet sendiri dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yakni apabila atlet melakukan pekerjaan bebas, apabila atlet bergabung dalam sebuah klub, dan perlakuan pajak atas sebuah penghargaan yang diterima.
Perpajakan bagi atlet di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang memastikan setiap atlet mematuhi kewajiban perpajakannya. Dasar hukum ini memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana penghasilan atlet dikenai pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Bertujuan untuk menghindari para pemain sepak bola dari kasus penggelapan pajak, sehingga pemotongan harus dilakukan dengan benar dan cermat.
Objek PPN dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun karena adanya pertimbangan lain, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak pajakbola termasuk objek PPN.
detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan
Berbeda dengan Indonesia, negara lain seperti Thailand memang judi online bersifat authorized. Oleh karena itu, pemerintah mengenakan cukai atas jasa judi on the internet agar orang tidak berjudi atau mengurangi demand dari berjudi.
Pajak penghasilan dari penerimanaan natura atau kenikmatan ini, akan ditanggung oleh pemberi kerja termasuk akan ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini dikarenakan pekerjaan atlet tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) dalam waktu tertentu. Umumnya, kontrak dalam dunia olahraga adalah satu tahun, meski banyak atlet yang dikontrak untuk bermain dalam sebuah klub lebih dari satu tahun.
Namun, walaupun dicatat sebagai pajakbola aset, atas pembelian pemain tersebut tidak dapat "disusutkan," karena ada kemungkinan nilai jual pemain tersebut di tahun berikutnya akan mengalami peningkatan.
Artinya, atlet yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kejuaraan, maka atlet tersebut wajib melaksanakan kewajiban perpajakan, yakni membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini saya berpendapat bahwa atas pembelian pemain tersebut harus dibukukan sebagai aset karena pemain tersebut memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan ke depan pemain tersebut dapat dijual kembali.